Sejarah

Program Studi Magister HKI didirikan pada tahun 2004 berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Nomor: Dj.II/271/2004 Tahun 2004 dilatarbelakangi dengan realitas perkembangan hukum di Indonesia. Di satu sisi adanya kekeringan nilai-nilai ajaran Islam dan di sisi lain adanya formaslisme hukum Islam dalam peraturan-peraturan di Indonesia di berbagai tingkatannya. Berdirinya Program Studi Magister HKI diharapkan bisa menjembatani dua sisi perkembangan hukum di Indonesia dengan menekankan nilai-nilai holistik hukum Islam dalam pengembangan hukum di Indonesia.